KLATEN – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten alokasikan Rp 4 miliar untuk melayani persalinan wanita hamil dan melahirkan di wilayah Kabupaten Klaten. Alokasi dana bantuan ini diwujudkan dalam bentuk Jaminan Persalinan (Jampersal) yang menyasar pada seluruh lapisan warga masyarakat. Jampersal sendiri merupakan program pemeriksaan kehamilan (antenatal), persalinan dan pemeriksaan masa nifas.
“Layanan ini ditujukan untuk semua wanita hamil dan melahirkan dari semua golongan dengan catatan mereka mau menerima fasilitas dari Jampersal (pelayanan kelas 3),” terang Kepala Dinkes Klaten Ronny Roekmito, saat ditemui di kantornya, Kamis (12/5).
Menurut Ronny, tidak ada pengecualian pelayanan dalam Jampersal ini. Semua wanita hamil dan melahirkan dari golongan mampu ataupun tidak mampu berhak menikmati fasilitas ini selama mereka bersedia menerima fasilitas yang ditawarkan, berupa pelayanan persalinan kelas 3.
Pelayanan Jampersal dibagi menjadi dua tingkat, tingkat pertama dan tingkat lanjutan. Pada pelayanan tingkat pertama atau pelayanan dasar, bekerja sama dengan Polindes, Poskesdes dan bidan praktek swasta. Sementara Jampersal tingkat kedua yaitu Jampersal tingkat lanjut yang menggandeng rumah sakit baik swasta maupun negeri sebagai mitra.
“Untuk Klaten, Jampersal tingkat lanjut justru sudah diberlakukan sejak 2 minggu yang lalu pada minggu terakhir bulan April dengan menggandeng RSI dan RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro,” terang Ronny. Sedangkan untuk Jampersal tingkat dasar baru akan dijalankan mulai 23 Mei mendatang karena harus didahului dengan sosialisasi kepada 450-an bidan yang ada di Klaten secara berkelompok terkait Jampersal.
Diterangkan Ronny, setiap wanita hamil berhak mendapatkan pelayanan 4 kali pemeriksaan kehamilan sebanyak 4 kali, yaitu sekali pada trimester pertama, sekali pada trimester kedua, dan dua kali pada trimester ketiga. Dengan biaya Rp 10 ribu setiap kali pemeriksaan. Sementara itu, pada persalinan dipatok biaya Rp 350 ribu untuk Jampersal tingkat pertama.
Selain itu juga masih ada tiga kali pemeriksaan pasca melahirkan dengan alokasi biaya Rp 10 ribu. “Sedangkan pada kasus-kasus tertentu yang bukan proses persalinan normal, pasien akan kita rujuk ke rumah sakit yang menjadi mitra kita,” terang Ronny.
Terpisah, pihak RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro melalui Humas RSUP Petrus Tri Joko mengaku sudah ada pasien yang mendapatkan pelayanan Jampersal di RSUP terhitung sejak 20 April lalu. Hanya saja dirinya belum bisa mengatakan berapa jumlah biaya yang dialokasikan. (yas)
Kunjungan Studi Banding BLUD dari AKBID Pemkab Kendal
11 tahun yang lalu